Pancasila memiliki serangkaian nilai yang harus diimplementasikan dalam pembuatan kebijakan negara. Nilai-nilai tersebut meliputi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dimana mengacu dalam tujuan yang sama.
1. Implementasi Nilai Pancasila dalam Bidang Politik
Pembuatan kebijakan Negara yang bertujuan untuk mengembangkan kehidupan politik di Indonesia terutama pada masa reformasi ini harus berdasarkan pada nilai-nilai sebagaimana tertuang dalam Pancasila, sehingga kegiatan politik yang tidak berpihak pada rakyat dan/atau yang hanya berorientasi pada kekuasaan semata dapat dihilangkan.
2. Implementasi Pancasila dalam Bidang Ekonomi
Kebijakan Negara yang dibuat dalam bidang ekonomi harus sesuai dengan nilai Pancasila dimana lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang berdasarkan pada tujuan bersama demi mencapai kesejahteraan rakyat secara luas.
3. Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan Budaya
Perkembangan sosial budaya pada masa reformasi sekarang ini sangatlah cepat. Namun untuk mengimbangi pesatnya perkembangan tersebut maka perlu dibentuk suatu perundangan-undangan yang mengangkat nilai etika pancasila bersifat humanistik, maksudnya nilai-nilai pancasila yang diimplementasikan harus mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk sosial.
4. Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Indonesia pada hakikatnya merupakan negara hukum. Untuk menjaga keamanan dan ditegakkannya keadilan maka diperlukan suatu peraturan perundang-undangan Negara yang baik. Peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk untuk mengatur ketertiban warga dan melindungi hak-hak warga Negaranya. Peraturan perundang-undangaan yang dibuat tersebut seharusnya berdasar pada nilai Pancasila sebagai dasar Negara yang pada hakikatnya mencakup nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
1 komentar:
Pada bidang politik, yang dituangkan dalam pasal 26, 27 ayat (1), serta pasal 28 yang menjabarkan dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Dari penjabaran tersebut, maka pembuat kebijakan negara dalam bidang politik harus berdasarkan manusia yang merupakan subjek pendukung Pancasila dan harus merealisasikan harkat dan martabat manusia di dalamnya. Hal tersebut dimaksudkan agar sistem politik negara dapat menjamin hak asasi manusia atau dengan kata lain pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik harus memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan yang berada di tangan rakyat.
Pada bidang ekonomi, tertuang dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33 dan pasal 34 yang sesuai dengan sila ke 4 dan sila ke 5. Pasal-pasal tersebut menjabarkan dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan keadilan sosial yang merupakan landasan bagi pembangunan sistem ekonomi Pancasila dan kehidupan ekonomi nasional. Maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi di Indonesia dimaksudkan untuk mencipatakan sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan berkeadilan.
Pada bidang sosial dan budaya, tertuang dalam pasal 29, pasal 31, dan pasal 32. Pasal tersebut menjabarkan dari pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan, seperti yang terdapat pada sila ke 1, ke 2, dan ke 3. Pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia harus diwujudkan dalam proses pembangunan masyarakat dan kebudayaan di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila dijadikan arahan bagi kebijakan negara dalam mengembangkan kehidupan sosial dan budaya Indonesia. Pengembangan sosial budaya harus dilakukan dengan mengangkat nilai nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Pada bidang pertahanan dan keamanan, tertuang dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 yang merupakan penjabaran dari sila pertama Pancasila. Bahwa landasan bagi prmbuatan kebijakan negara dalam bidang pertahanan dan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia adalah negara hukum yang diatur dan dikembangkan menurut dasar kemanusiaan. Pertahanan dan keamamanan negara harus berdasarkan tujuan tercapainya kesejahteraan makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila ke 1 dan ke 2), tujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh warga sebagai warga negara (sila ke 3), mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat, serta kebebasan kemanusiaan (sila ke 4), serta mewujudkan keadilan dalam kehidupan masyarakat (sila ke 5).
Posting Komentar